A.
Pengertian Materi Pendidikan Islam
Salah satu komponen operasional
pendidikan Islam adalah kurikulum, ia mengandung materi yang diajarkan secara
sistematis dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Pada hakikatnya antara materi dan
kurikulum mengandung arti sama, yaitu bahan-bahan pelajaran yang disajikan
dalam proses kependidikan dalam suatu sistem institusional pendidikan.
Dalam ilmu pendidikan Islam, kurikulum
merupakan bahan-bahan ilmu pengetahuan yang diproses di dalam sistem
kependidikan Islam. Ia juga menjadi salah satu bahan masukan yang mengandung
fungsi sebagai alat pencapai tujuan pendidikan Islam.
Materi-materi
yang diuraikan dalam Al-Qur’an menjadi bahan-bahan pokok pembelajaran yang
disajikan dalam proses pendidikan Islam, formal maupun nonformal. Oleh karena
itu, materi pendidikan Islam yang bersumber dari Al-Qur’an harus dipahami,
dihayati, dan diamalkan dalam kehidupan umat Islam.[1]
Materi pendidikan Islam adalah
segala sesuatu yang hendak diberikan kepada kepada peserta didik dan
dicerna,diolah, dihayati serta diamalkan oleh peseta didik dalam proses
kegiatan pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan Islam.
Untuk menentukan dan mengembangkan
materi pendidikan Islam tentunya bertolak dari pandangan dasar Islam tentang
manusia, alam dan masyarakat, karena : (1) pendidikan itu ditujukan kepada
manusia; (2) pendidikan itu harus mampu menyingkap rahasia alam dan
memanfaatkannya untuk kepentingan dan kemajuan kehidupan manusia dan (3)
pendidikan itu berlangsung di dalam masyarakat, baik masyarakat sekolah maupun
di luar sekolah.
Dari rumusan pandangan Islam
tersebut akan diketahui ke mana sebenarnya arah yang hendak dituju oleh
pendidikan Islam, yang sekaligus menjadi tujuan pendidikan Islam itu sendiri.
Dan untuk mencapainya dapat dikembangkan melalui rincian penyajian
materi-materi pendidikan Islam.[2]
B.
Perkembangan Materi Pendidikan Islam dari Zaman ke Zaman
Dilihat dari segi historis, ternyata materi pendidikan Islam itu
berkembang sesuai dengan perkembangan zaman dan ilmu pengetahuan itu sendiri.
Al-Hasjimi dalam bukunya “Sejarah Kebudayaan Islam” telah mengemukakan
perkembangan materi pendidikan Islam sesuai dengan perkembangan Islam itu sendiri
sebagai berikut:
1.
Zaman
permulaan Islam
Pada
masa permulaan Islam, macam-macam ilmu pengetahuan yang berkembang dan
sekaligus menjadi materi pendidikan Islam adalah sebagai berikut:
a.
Al-‘Ulum al-Islamiyah, yakni ilmu-ilmu yang dihayati
oleh Islam, meliputi ilmu-ilmu Al-Qur’an, Hadits, Fikih, Lughah, dan Tarikh.
Ilmu-ilmu ini juga disebut “al-Adab al-Islamiyah” atau “al-‘Ulum al-Naqliyah”.
b.
Al-Adab
al-Arabiyah, syair dan khitabah, yang di zaman jahiliyah telah ada dan
kemajuannya memuncak di zaman permulaan Islam. Karen itu ilmu-ilmu ini juga
disebut “Al-Adab al-Jahiliyah”.
c.
Al-‘Ulum
al-‘Aqliyah, yaitu ilmu-ilmu thib, hadasah, falsafah, falak, dan segala macam
“al-‘Ulum al-thabi’iyyah” dan “al-‘ulum al-riyadliyah”.
2.
Zaman
Umaiyah
a.
Al-Adab
al-Haditsah, yang meliputi: (1) al-‘ulum al-islamiyah yaitu ilmu Al-Qur’an,
ilmu Hadits, ilmu fikih, al-‘ulum al- lisaniyah, tarikh, dan al-jughrafi; (2)
al-‘ulum al-Dakhliyah, yaitu ilmu-ilmu yang diperlukan oleh kemajuan Islam,
seperti ilmu-ilmu thib, filsafat, ilmu pasti, ilmu-ilmu eksakta, dan
lain-lainnya.
b.
Al-adab
al-Qadimah (ilmu-ilmu lama) yaitu ilmu-ilmu yang telah ada di zaman jahiliyah
dan di zaman khulafaur rasyidin, seperti: ilmu-ilmu lughah, syair, khitbah dan
amsal.
3.
Zaman
Abbasiyah
a.
Ilmu
Naqli, yaitu ilmu tafsir, ilmu hadits, ilmu kalam, ilmu tasawuf, ilmu bahasa,
ilmu fikih, dan ushul fikih.
b.
Ilmu
Aqli, yaitu ilmu falsafah, ilmu thib, ilmu farmasi dan kimia, ilmu falak dan
nujum, ilmu riyahiyah, ilmu tarikh, dan ilmu jughrafi.
c.
Ilmu
seni, yaitu ilmu seni bahasa, ilmu seni kisah dan riwayat, ilmu seni drama,
ilmu senirupa, ilmu senisuara, dan musik dan ilmu seni bangunan.
Menurut Prof.
Dr. Hasan Langgulung, dalam bukunya “Pendidikan Islam menghadapi abad 21”,
bahwa ilmu-ilmu yang berkembang dan sekaligus menjadi materi pendidikan Islam
di zaman Abbasiyah adalah sebagai berikut:
1.
Pengetahuan
Agama dan Syari’ah. Diantara ilmu-ilmu yang berkembang dan mendapat rawatan
khusus dalam kelompok ini adalah: (1) ilmu tafsir Al-Qur’an; (2) ilmu bacaan
(Qiraat), tajwid dan pemberian baris (dabt); (3) ilmu hadits; (4) ilmu
mutshalah hadits; (5) ilmu fighi; (6) ilmu ushul fighi; (7) ilmu kalam; (8)
ilmu tasawuf.
2.
Ilmu-ilmu
bahasa dan sastra. Diantara ilmu-ilmu yang banyak dibahas dalam kelompok ini
adalah : (1) ilmu bahasa; (2) ilmu nahwu, sharaf, dan ‘arudh; (3) ilmu sastra;
(4) ilmu balaghah; (5) ilmu kritik sastra.
3.
Ilmu-ilmu
sejarah dan sosial. Diantara ilmu-ilmu yang banyak dibicarakan dalam kelompok
ini adalah: (1) ilmu sirah, peperangan, dan biografi; (2) ilmu sejarah politik
dan sosial; (3) ilmu jiwa, pendidikan, akhlak, sosiologi, ekonomi, dan tata
laksana. Hal ini terdiri atas; (a) ilmu jiwa; (b) ilmu pendidikan; (c) illmu
akhlak; (d) ilmu sosiologi; (e)ilmu ekonomi; (f)ilmu politik; (g) ilmu tata
laksana. (4) ilmu-imu geografi dan perencanaan kota yang terdiri atas
ilmu-ilmu; (a) ilmu geografi; (b) ilmu perencanaan kota (Town Planning).
4.
Ilmu-ilmu
falsafah, logika, debat, dan diskusi.
5.
Ilmu-ilmu
tulen/murni, seperti: ilmu matematika, ilmu falak, dan ilmu musik.
6.
Ilmu
kealaman dan eksperimental, yang terdiri atas; ilmu kimia, ilmu fisika, ilmu
biologi.
7.
Ilmu
terapan dan praktis, yang terdiri atas, ilmu kedokteran, ilmu farmasi, dan ilmu
pertanian.
Pada saat ini
umat Islam pada umumnya berpendapat bahwa materi pendidikan Islam itu terdiri
atas; AL-Qur’an, Al-Hadits, Akidah akhlak, ibadah, muamalah dan tarikh,
terutama pada lembaga pendidikan Madrasah(MI s/d MA) dan sekolah umum (SD s/d
SMA) dan perguruan tinggi umum. Dan pendidikan Islam tersebut merupakan salah
satu bidang studi (mata pelajaran) yang bedampingan dengan mata pelajaran-mata
pelajaran yang lainnya. Karena itu bila pendidikan Islam tersebut tidak mampu
berdialog dan berinteraksi secara berarti dengan mata pelajaran-mata
pelajaran yang lainnya, maka kemungkinan besar pemahaman peserta didik terhadap
ajaran agama Islam itu menjadi parsial dan tidak terpadu atau dikotomis. Dalam
arti mata pelajaran –mata pelajaran yang lain atau ilmu pengetahuan-ilmu
pengetahuan umum yang dipelajari oleh peserta didik itu dianggap tidak ada
kaitannya sama sekali dengan ajaran agama Islam. Karena itu wajar bilamana pendidikan
Islam saat ini mengalami kemunduran jika dibandingkan dengan keadaan pendidikan
Islam pada masa kejayaannya, sebagaimana diuraikan di atas.
Namun demikian,
keterpaduan itu mungkin akan bisa terwujud bilamana pendidikan Islam
dilaksanakan secara terpadu serta mampu berdialog dan berinteraksi secara
berarti dengan bidang-bidang studi lainnya, termasuk di dalamnya materi
pendidikan Islam mampu berdialog dan berinteraksi dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta budaya manusia. Di samping itu pendidikan agama
(termasuk pendidikan agama Islam) benar-benar menjadi sumber acuan pedoman dan
penuntun bagi pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
budaya, sebagaimana yang diisyaratkan dalam Ketetapan MPR RI. Nomor 2 tahun
1993 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara.[3]
C.
Klasifikasi Ilmu Pendidikan Islam
Semua jenis ilmu yang dikembangkan
para ahli pikir Islam dari kandungan Al-Qur’an dapat diklasifikasikan sebagai
berikut:
1.
Al-Farabi
Al-Farabi
mengklasifikan ilmu-ilmu yang bersumber dari Al-Qur’an meliputi sebagai
berikut:
a.
Ilmu
bahasa
b.
Logika
c.
Sains
persiapan terdiri dari ilmu berhitung, geometri, optika, sains tentang
benda-benda samawi seperti astronomi; ilmu pengukuran (timbangan), ilmu tentang
pembuatan instrumen-instrumen dan sebagainya.
d.
Fisika
(ilmu alam) dan metafisika (ilmu tentang alam di balik alam nyata). Ilmu fisika
terdiri dari berbagai jenis ilmu seperti ilmu-ilmu yang berkaitan dengan benda
alam, dan elemen-elemennya, ciri-ciri dan hukum-hukumnya, serta faktor-faktor
yang merusaknya, tentang reaksi unsur-unsur dalam benda atau sifat-sifatnya
yang membentuk benda itu, ilmu-ilmu mineral, tumbuh-tumbuhan, dan hewan.
Sedangkan
yang merupakan ilmu metafisika meliputi ilmu tentang hakikat benda, ilmu
tentang sains khusus dan sains pengamatan, ilmu tentang benda yang tidak
berjasad.
e.
Ilmu
kemasyarakatan terdiri dari jurisprudensi (hukum atau syariah) dan ilmu
retorika (ilmu berpidato).[4]
2.
Ibnu
Khaldun
Ibnu
Khaldun dalam kitab Muqaddan pernah menganalisis sains dari aspek
historis secara cermat. Beliau mendasarkan klasifikasi kurikulum di
sekolah-sekolah (madrasah-madrasah) yang berkembang saat itu. Klasifikasi Ibnu
Khaldun dipandang oleh para ilmuan Islam sebagai versi final klasifikasi Islam
tentang pengetahuan.
Klasifikasi
Ibnu Khaldun tentang ilmu-ilmu dasar pengetahuan Islam yang bersumber dari
Al-Qur’an meliputi sebagai berikut:
a.
Ilmu
pengetahuan filosofis dan intelektual
Semua
ilmu pengetahuan dapat dipelajari oleh manusia melalu akal pikiran dan
penalarannya yang bersifat alami, yang terbawa sejak lahir. Ilmu-ilmu ini
terdiri dari logika, ilmu alam atau fisika, medis, pertanian, metafisika,
(tentang ilmu tenun, sihir, jimat-jimat, yang tertulis dalam huruf alfabetis,
dan alkemi) serta ilmu yang berkaitan dengan kuantitas, misalnya geometri dan
aritmatika. Begitupula ilmu musik, astronomi, dan astrologi.
Namun
demikian, ilmu-ilmu pengetahuan di atas tidak semua bisa dipelajari orang
Islam, misalnya ilmu sihir, astrologi untuk meramal nasib, dan jimat-jimat
merupakan ilmu pengetahuan yang tidak boleh dipelajari.
b.
Ilmu-ilmu
pengetahuan yang disampaikan (transmitted sciences)
Ilmu
terdiri dari ilmu Al-Qur’an, tafsir dan tajwid, ilmu hadits, ilmu fikih,
teologi (ilmu ketuhanan) dan bahasa.
Ibnu
Khaldun (732 H/1332 M) yang pernah menjadi guru atau pendidik di wilayah Afrika
Utara sampai Spanyol telah menetapkan tiga kategori ilmu pengetahuan Islam yang
harus menjadi materi kurikulum sekolah, yaitu sebagai berikut:
1)
Ilmu
lisan (bahasa) yang terdiri dari ilmu nahwu, saraf, balaghah, maani, bayan,
adab (sastra) atau syair-syair.
2)
Ilmu
naqli, yaitu ilmu-ilmu yang dinukilkan dai kitab suci Al-Qur’an dan sunah Nabi.
Ilmu ini terdiri dari ilmu membaca (Qiraah) Al-qur’an dan ilmu tafsir,
sanad-sanad hadits dan pentashehannya serta istinbat tentang qanun-qanun
fiqhyahya. Dengan ilmu-ilmu tersebut anak didik diharapkan bisa mengetahui dan
menganalisis materi-materi pelajaran secara benar.
3)
Ilmu
akli, yaitu ilmu yang dapat memaksimalkan daya kemampuan berpikir manusia
melalui filsafat dan semua jenis ilmu pengetahuan, termasuk ilmu mantik, ilmu
alam, ilmu ketuhanan (teologi), ilmu teknik, ilmu hitung, ilmu tentang tingkah
laku manusi, ilmu sihir dan nujum (kedua ilmu ini terlarang untuk dijadikan
mata pelajaran)
Bila
dilihat urgensinya Ibnu Khaldun membagi ilmu pengetahuan sebagai berikut:
1)
Ilmu
syariah dengan semua jenisnya.
2)
Ilmu
filsafat, termasuk ilmu alam dan ilmu ketuhanan.
3)
Ilmu
alam yang bersifat membantu ilmu-ilmu agama, seperti ilmu lughah dan lain-lain.
4)
Ilmu
alat yang membantu falsafah, seperti ilmu mantik (logika).
Menurutnya,
ilmu-ilmu pengetahuan tersebut banyak bergantung pada kepandaian guru dalam
mempergunakan berbagai metode yang tepat dan baik. Oleh karena itu, guru wajib
mengetahui faedah dari suatu metode yang dipergunakan.[5]
3.
Al-Ghozali
Berdasarkan
kewajiban menuntut ilmu AL-Ghozali membagi ilmu menjadi 2 jenis yaitu :
a.
Ilmu-ilmu
fardhu ‘ain yaitu ilmu-ilmu agama dengan segala macamnya, mulai dengan
mempelajari Kitab Allah (Al-Qur’an) sampai kepada dasar-dasar ibadah seperti
sholat, puasa, zakat, dan haji.
b.
Ilmu-ilmu
fardhu kifayah yaitu setiap ilmu yang dibutuhkan demi tegaknya urusan duniawi,
seperti ilmu kedokteran, aritmetis. Ilmu kedokteran dibutuhkan untuk memelihara
kelangsungan hidup, sedangkan aritmetis dibutuhkan untuk urusan muamalah,
seperti pembagian wasiat, harta warisan, dan lain-lain. jika di antara penduduk
suatu negeri telah ada yang menguasai ilmu-ilmu tersebut, maka gugurlah kewajiban
yang lainnya untuk mempelajari ilmu tersebut. Tetapi jika di antara penduduk
negeri tersebut tak ada seorangpun yang menguasai ilmu-ilmu tersebut, maka
semuanya terkena dosa
Selain itu Al-Ghozali juga menilai ilmu pengetahuan berdasakan
pertimbangan manfaat ilmu tersebut. Ia membagi ilmu pengetahuan berdasarkan
manfaatnya: (1) manfaatnya bagi manusia dalam hubungannya dengan kebahagiaannya
di akhirat, seperti ilmu agama yang dapat mendekatkan manusia dengan Allah SWT,
menyucikan dirinya, dan berakhlak mulia; (2) manfaatnya bagi manusia ditinjau
dari kepentingan dan pengabdiannya terhadap ilmu-ilmu agama, seperti ilmu
bahasa (linguistik) dan ilmu nahwu; (3) manfaatnya bagi manusia di dalam
kehidupan di dunia, seperti ilmu kedokteran, ilmu hitung, dan bermacam-macam
bidang kerja; dan (4) manfaatnya bagi manusia ditinjau dari segi budaya dan
keilmuan, serta kontribusinya bagi kehidupan sosial, seperti kesusastraan,
sejaran, politik, dan akhlak. Dengan demikian disamping memberikan penekanan
yang kuat terhadap ilmu agama dan akhlak, al-Ghozali juga memberikan penekanan
yang kuat terhadap ilmu-ilmu yang penting bagi kehidupan masyarakat dan
kebudayaan.[6]
4.
Ibnu
Sina
Ibnu
Sina memberikan klasifikasi ilmu pengetahuan menjadi dua macam, yaitu:
a.
Ilmu
nadori atau ilmu teoritis, terdiri dari ilmu alam, ilmu riyadi (ilmu
matematika), dan ilmu illahi, yaitu ilmu yang mengandung iktibar tentang maujud
dari alam dan isinya yang dianalisis secara jujur dan jelas.
b.
Ilmu-ilmu
amali (praktis), terdiri dari beberapa ilmu pengetahuan yang prinsip-prinsipnya
berdasarkan atas sasaran-sasaran analisisnya. Misalnya ilmu yang menganalisis
tentang perilaku manusia dilihat dari aspek individual maka timbullah ilmu
akhlak, jika manganalisis tentang perilaku manusia dilihat dari aspek sosial
maka timbul ilmu siasat (ilmu politik).[7]
D.
Konsep Alternatif Pengembangan Materi Pendidikan Islam
Memang salah satu problem yang dihadapi dunia pendidikan Islam saat
ini adalah masalah dualisme antara ilmu-ilmu agama dan ilmu-ilmu umum
(sekuler), atau dikotomi antara pendidikan agama dan pendidikan umum, sehingga
menjadi kewajiban bagi perguruan tinggi Islam untuk memecahkan masalah
tersebut. Dikatakan demikian, karena perguruan tinggi dianggap sebagai pusat
penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan yang menyiapkan calon-calon
guru agama Islam yang hendak bertugas di lembaga-lembaga Penidikan Islam.
Dr.
Koetowijoyo, dalam bukunya Paradigma Islam Interpretasi untuk Aksi,
telah menetapkan empat cara untuk mengatasi dualisme atau dikotomi tersebut,
sampai cara yang berusaha menginterpretasikannya. Keempat peta tersebut adalah
sebagai berikut: (1) memasukan mata kuliah-mata kuliah keislaman sebagai bagian
integral dari sistem kurikulum yang ada; (2) menawarkan mata kuliah-mata kuliah
pilihan dalam studi keislaman, yakni setelah peerta didik diwajibkan menempuh
mata kuliah studi keislaman pada tingkat tertentu, kemudian mereka diharuskan
memilih studi-studi Islam bebas pada tingkat berikutnya, seperti tafsir, fikih,
hadis, dan seterusnya; (3) menawarkan diajarkannya mata kuliah0mata kuliah
filsafat ilmu, untuk memberikan latar belakang filosofis mengenai semua mata
kuliah umum yang diajarkan atau memberikan wawasan epistemologisnya yang pada
gilirannya dapat diintegrasikan ke dalam orde dan hirarki keislaman; (4)
terlebih dahulu mengintegrasikan semua disiplin ilmu di dalam kerangka
kurikulum Islam, dalam arti pada tahun-tahun pertama peserta didik menempuh
semua mata kuliah dasar yang sudah terintegrasikan di dalam kurikulum yang
sudah dipadukan antara ilmu-ilmu keislaman dan ilmu-ilmu umum, kemudian pada
jenjang berikutnya peserta didik disuruh memilih spesialisasi yang dimiliki.
Untuk Indonesia, spesialisasi dilakuka di S-2 dan S-3 setelah S-1 diselesaikan
tanpa pilihan studi khusus.
Dari keempat
peta tersebut, menurut koentowijoyo, untuk cara pertama dan kedua masih
dianggap melegitimasi dualisme dan dikotomi. Sedangkan cara ketiga dan keempat
dianggap telah mampu mengintegrasikannya atau mengatasi dualisme/dikotomi.
Hanya saja cara ketiga masih terbatas pada integrasi dari segi filosofinya,
sedangkan cara keempat dianggap menyalahi pembakuan disipliner yang sudah
mapan, dan implikasinya menghendaki perombakan, pembidangan fakultas dan
jurusan.
Kajian berikut
berusaha untuk mencoba menawarkan konsep alternatif pengembangan materi
pendidikan Islam dengan bertolak dari pandangan Islam tentang manusia,
masyarakat dan alam sebagaimana yang telah diuraikan diatas.
Sebagaimana
telah diuraikan terdahulu, bahwa manusia diturunkan oleh Allah ke bumi ini
adalah untuk menjadi khalifahnya-Nya (Q.S.Al-Baqarah:30). Sebagai khalifah
Allah, maka manusia mempunyai dua kewajiban pokok, yaitu memakmurkan bumi (Q.S
Hud:61) dan membahagiakan kehidupan manusia (Q.S. Al-Ra’d:29). Untuk
melaksnakan tugas tersebut Allah telah menetapkan dua macam hukum (aturan) yang
harus ditaati oleh manusia, yaitu sunatullah atau ayat-ayat Allah tidak
tertulis atau ayat-ayat Allah yang terdapat di alam (ayat-ayat kauniyah), dan
Dinullah atau ayat-ayat Allah yang tertulis atau ayat-ayatNya yang terdapat di
dalam Al-Qur’an (ayat-ayat Qur’aniyah).
Sunatullah
mengatur makhluk-makhluk fisik, yaitu benda mati, tata surya, tumbuh-tumbuhan,
hewan dan jasmani manusia. Makhluk-makhluk ini sangat patuh dan tunduk kepada
hukum tersebut (Q.S. Ali-Imran:83, Al-Ra’d:15), sehingga gerakannya menjadi
serba tetap, dan karena itu bersifat pasti (Q.S. Fathir:43). Dinullah mengatur
makhluk-makhluk psikis yaitu jin dan rohani manusia. Makhluk-makhluk ini diberi
kebebasan untuk memilih, apakah mereka mau patuh dan tunduk kepadaNya atau
tidak (Q.S. Al-Kahfi:29). Tetapi Allah menyatakan bahwa yang akan sukses di
dalam kehidupannya hanyalah yang mematuhi hukum ini saja (Q.S. Al-Ahzab:71,
Al-Nur:51). Jadi bagi manusia berlaku kedua macam hukum tersebut, karena
manusia itu terdiri dari fisik dan psikis.
Islam
menghendaki agar manusia benar-benar memahami kedua macam hukum (sunatullah dan
dinullah) tersebut. Karena itu Islam melarang mengerjakan sesuatu yang belum
dimengerti (Q.S. Al-Isra’:36). Kalau mau dikerjakan juga harus bertanya dulu
kepada orang-orang yang sudah mengerti (ahlinya) (Q.S. Al-Nahl:43). Islam juga menghendaki agar manusia selalu
berhubungan baik dengan Allah, manusia dan dengan alam. Kalau manusia tidak
dapat berhubungan baik dengan Allah dan sesama manusia, maka kehidupannya akan
menjadi terhina (Q.S. Ali-Imran:112), dan kalau tidak dapat berhubungan baik
dengan alam, maka alam itu akan rusak (Q.S. Al-Rum:41), akibatnya kehidupan manusia
akan menjadi sengsara. Untuk dapat berhubungan baik dengan Allah, manusia dan
alam tersebut tentunya diperlukan bermacam-macam ilmu.
Berdasarkan
tugas hidup manusia di bumi, hukum yang berlaku bagi manusia dan
kehendak-kehendak Islam terhadap manusia sebagaimana uraian di atas, maka dapat
dikemukakan bahwa ilmu-ilmu yang perlu dijadikan materi pendidikan dalam Islam
adalah sebagai berikut:
a.
Hukum
sunatullah:
1)
Ilmu-ilmu
untuk mengetahui benda-benda mati, seperti ilmu kimia, ilmu anatomi, dan
sebagainya.
2)
Ilmu-ilmu
untuk mengetahui tata surya, seperti ilmu fisika, ilmu meteorologi dan
sebagainya.
3)
Ilmu-ilmu
untuk mengetahui tumbuh-tumbuhan seperti ilmu botani dan sebagainya.
4)
Ilmu-ilmu
untuk mengetahui hewan seperti ilmu biologi dan sebagainya.
5)
Ilmu-ilmu
pembantu seperti ilmu matematika dan sebagainya.
b.
Hukum
dinullah:
1)
Ilmu-ilmu
untuk mengetahui Al-Qur’an, seperti ilmu qira’at, ilmu tafsir, ilmu asbabunuzul
dan sebagainya
2)
Ilmu-ilmu
untuk mengetahui as-sunal/al-hadis, seperti ilmu dirayah, ilmu mutshalah hadits,
ilmu asbab al-wurud al-hadits, ilmu rijal al-hadits dan sebagainya.
3)
Ilmu-ilmu
pembantu, seperti ilmu bahasa Arab, ilmu ushul fikih, dan sebagainya.
c.
Ilmu-ilmu
untuk berhubungan baik dengan Allah, seperti ilmu tauhid, ilmu fikih, dan
sebagainya.
d.
Ilmu-ilmu
untuk berhubugan baik dengan manusia, seperti ilmu sosial, ilmu ekonomi, ilmu
politik, ilmu moral, ilmu seni, ilmu filsafat, ilmu pendidikan, ilmu jiwa, ilmu
kesehatan, ilmu hukum, ilmu perang dan sebagainya.
e.
Ilmu-ilmu
untuk berhubungan baik dengan alam, seerti ilmu pertanian, ilmu perikanan, ilmu
peternakan, ilmu pertambangan, ilmu perindustrian, ilmu lingkungan hidup, dan
sebagainya.
Ilmu-ilmu tersebut tidak begitu saja dapat dijadikan materi ilmu
pendidikan Islam pada semua tingkat atau jenjang pendidikan, karena ilmu-ilmu
itu masih bersifat global dan luas sekali. Oleh karena itu agar ilmu-ilmu itu
dapat diajarkan dan dididikkan kepada peserta didik, maka terlebih dahulu harus
diadakan seleksi (pemilihan) perincian dan penjabaran, serta pengaturan dengan
seksama.
Pemilihan
perincian atau penjabaran dan pengaturan tersebut harus mempertimbangkan
hal-hal berikut:
a.
Disesuaikan
dengan tujuan umum dan tujuan khusus pendidikan atau pengajaran yang telah
dirumuskan.
b.
Disesuaikan
dengan tingkat/jenjang dan jenis pendidikan yang telah ditentukan, seperti di
Indonesia: jenjang pendidikan itu adalah Tk, SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, dan
pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan akademis, pendidikan
keagamaan, pendidikan profesional.dan sebagainya. Jenjang pendidikan tersebut
sudah disesuaikan dengan perkembangan jasamani dan jiwa peserta didik, karena
itu pemilihan, perincian, dan pengaturan materi pengajaran harus berbeda,
meskipun mata pelajarannya sama.
c.
Merupakan
mata rantai yang sambung menyambung dengan teratur, yang didasarkan kepada
ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1)
Mulai
dari yang rendah/mudah dan sederhana meningkat kepada yang lebih tinggi/sukar
dan kompleks.
2)
Mulai
dari kelas/sekolah atau jenjang pendidikan terendah jenjang yang lebih tinggi.
3)
Materi
pengajaran pada suatu tingkat kelas/sekolah dapat dijadikan dasar bagi materi
pengajaran pada tingkat kelas/sekolah yang lebih tinggi.
d.
Bernilai
pembentukan jasmani yang kuat, keterampilan pengetahuan, sikap tunduk kepada
Allah dan nilai-nilai lainnya sesuai dengan rumusan tujuan umum pengajaran dan
mampu membimbing peserta didik untuk cakap memecahkan berbagai persoalan yang
dihadapinya dalam kehidupan di masa depan.
e.
Mendasarakan
penentuan jumlah jam pelajaran kepada:
1)
Pembawaan
peserta didik;
2)
Pertumbuhan
dan perkembangan peserta didik;
3)
Kebutuhan,
dan;
4)
Kebiasaan
yang sudah umum dipakai.[8]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dengan mempelajari Ilmu agama
peserta didik diharapkan mampu lebih dekat kepada Allah dan dengan melalui ilmu
pengetahuan yang lainnya anak didik akan mendapatkan kesejahteraan dan kemajuan
hidup. Oleh sebab itu materi ilmu pendidikan Islam yang baik adalah yang dapat
mengintegrasikan antara ilmu agama dan ilmu pengetahuan, karena arah kegiatan
pendidikan adalah untuk mengembangkan manusia menjadi makhluk yang dapat
berguna bagi agamanya, alam dunia, dan juga masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Arifin,
M.2006.Ilmu Pendidikan Islam.Jakarta:PT Bumi Aksara.
Muhaimin,
dkk.1996.Dasar-Dasar Kependidikan Islam.Surabaya:PT Karya Aditama.
Nata,
Abdullah.2016.Ilmu Pendidikan Islam.Jakarta:PT Fajar Interpratama
Mandiri.
[1] Arifin,Ilmu
Pendidikan Islam(Jakarta:PT Bumi Aksara,2006),hlm.135.
[2] Muhaimin,
dkk., Dasar-Dasar Kependidikan Islam (Surabaya: Penerbit Karya Aditama,
1996), hlm. 100.
[3]
Muhaimin, dkk., Dasar-Dasar Kependidikan Islam (Surabaya: Penerbit Karya
Aditama, 1996), hlm.109-116.
[4]
Arifin,Ilmu Pendidikan Islam(Jakarta:PT Bumi Aksara,2006),hlm.135-136.
[5]
Arifin,Ilmu Pendidikan Islam(Jakarta:PT Bumi Aksara,2006),hlm.137-139.
[6]
Abdullah Nata,Ilmu Pendidikan Islam(Jakarta:PT Fajar Interpratama Mandir.2016i),hlm.127-128.
[7]
Arifin,Ilmu Pendidikan Islam(Jakarta:PT Bumi Aksara,2006),hlm.139.
[8]
Muhaimin, dkk., Dasar-Dasar Kependidikan Islam (Surabaya: PT Karya
Aditama, 1996), hlm.116-121.



