KEPEMIMPINAN PEREMPUAN
DALAM RUMAH TANGGA
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Hadis Dakwah
Dosen Pembimbing : Abror Sodik
Disusun oleh :
Anggit Bayu Saputro (13220041)
Nur Inayah (15220033)
Umi Amaliyah (15220051)
PRODI BIMBINGAN DAN KONSELING ISLAM
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2016
KATA PENGANTAR
Alhamdulillahi rabbil ‘aalaamiin.
Puji dan syukur kami panjatkan atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan
nikmat dan sehat yang tak terhingga sehingga kami dapat menyelesaikan makalah
ini. Tak lupa juga shalawat serta salam kami curahkan kepada Nabi kita yaitu
Nabi Muhammad SAW yang telah membimbing kita dari aman kegelapan ke zaman yang
terang benderang seperti sekarang ini.
Dalam makalah ini yang berjudul
“Hadis Kepemimpinan Perempuan Dalam Rumah Tangga”, kami membuatnya berdasarkan
dari referensi buku yang telah ditentukan oleh dosen. Semoga makalah yang kami
tulis ini dapat bermanfaat untuk semua dan dapat menambah wawasan bagi kita
semua pada khususnya bagi para pembaca. Kami sangat menyadari dalam makalah ini
masih banyak sekali kekurangan, sehingga penulis mengharapkan kritik dan saran
yang dapat membangun demi perbaikan makalah ini menuju yang lebih baik.
Yogyakarta, Desember 2016
Penulis
DAFTAR ISI
Kata Pengantar........................................................................................ ii
Daftar Isi................................................................................................. iii
BAB I Pendahuluan................................................................................ 1
A.
Latar
Belakang............................................................................ 1
B.
Rumusan
Masalah....................................................................... 1
C.
Tujuan
Penulisan......................................................................... 1
BAB II Pembahasan............................................................................... 2
A.
Hadis
Kepemimpinan Perempuan Dalam Rumah Tangga.......... 2
B.
Perbedaan
Tanggung Jawab Laki-Laki dan Perempuan Dalam
Rumah Tangga............................................................................ 2
BAB III Penutup.........................................................................6
A.
Kesimpulan.................................................................................. 6
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Kedudukan wanita dianggap sama dan
sederajat dengan kaum lelaki begitulah yang dijelaskan dan dikenal dengan
istilah Emansipasi, dimana khususnya di Indonesia sendiri diteriakan oleh
seorang sosok wanita pada zaman penjajahan Belanda yaitu tokoh R.A Kartini.
Emansipasi menuntut bahwa adanya kesamaan hak dan kedudukan antara kaum wanita
dan laki-laki di dalam segala bidang apapun salah satunya adalah hak sama untuk
mendapatkan pendidikan dan kesamaan diberikan kesempatan untuk menduduki suatu
kekuasaan dalam sebuah system ketatanegaraan.
Sebelum R.A
Kartini memperjuangkan hak wanita atau yang lebih dikenal dengan emansipasi
wanita itu sendiri, Islam sendiri telah menerangkan bahwa kedudukan wanita dan
laki-laki itu sama khususnya dalam hal memimpin. Quraish Shihab juga
menambahkan bahwa dalam Al-Qur’an banyak yang menceritakan persamaan kedudukan
wanita dan pria, yang membedakannya adalah ketaqwaanya kepada Allah.. Maka dari
itu makalah ini dituliskan dengan maksud untuk memaparkan mengenai hadis
tentang kepemimpinan perempuan dalam rumah tangga.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa
hadis yang menjelaskan mengenai kepemimpinan perempuan dalam rumah tangga?
2.
Apa
perbedaan tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan dalam rumah tangga?
C.
Tujuan
Penulisan
1.
Untuk
mengetahui hadis yang menjelaskan
mengenai kepemimpinan perempuan dalam rumah tangga.
2.
Untuk
mengetahui perbedaan tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan dalam rumah
tangga.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Hadis
Kepemimpinan Perempuan Dalam Rumah Tangga
عن ا بن عمر ر. ض.عن النبي ص.م.قا ل : كلكم راع
و كلكم مسئو ل عن ر عيته , والا مير راع, و الرجل راع اهل بيته والمر أة راعيةعلى
بيت زوجها وولده, فكلكم راع و كلكم مسئو ل عن رعيته.(متفق عليه)
“Dari Ibnu Umar r.a. dari Nabi SAW ia bersabda “Kamu sekalian
adalah pemimpin dan kamu sekalian bertanggung jawab atas orang yang
dipimpinnya, Raja adalah pemimpin, laki-laki pun pemimpin atas keluarganya, dan
perempuan juga pemimpin bagi rumah suaminya dan anak-anaknya, maka kamu
sekalian adalah pemimpin dan kamu sekalian akan dipertanggungjawabkan atas
kepemimpin-annya”(HR. Disepakati Bukhari dan Muslim).
B.
Uraian
Husaini A. Majid
Hasyim (1970, I:479) dalam mensyarahkan hadis di atas, menerangkan bahwa manusia
dengan aktivitasnya di dunia ini tidak akan terlepas dari tanggung jawab dan
tanggung jawab itu bertingkat-tingkat menurut tinggi
rendahnya atau besarnya kedudukan dan peran yang dijalaninya. Pengusaha negara
bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya dengan melaksanakan keadilan,
meciptakan keamanan, ketentraman dan kesejahteraan. Seorang suami
bertanggungjawab atas keluarganya, memeberi nafkah memberi pakaian dan
perumahan, mendidik dan mengarahkan mereka kepada akhlak mulia, mengarahkan kepada
amar ma’ruf dan mencegah mereka berbuat kemungkaran. Begitu juga perempuan
(istri) bertanggung jawab atas keberadaan rumah tangganya, memelihara anaknya,
membereskan segala urusan rumah tangga, membelanjakan harta suami dengan cara
ma’ruf, serta mendidik, mengarahkan dan mengawasi ihwal putra-putrinya menurut
kadar kemampuannya. Demikianlah, pada dasarnya manusia bertanggung jawab atas
segala urusan yang menjadi kewajibannya dan menjalankan tanggungjawab itu
sesuai peraturan syara’ yang telah digariskan oleh Islam.
Dari uraian di
atas menunjukan bahwa dalam suatu rumah tangga suamillah yang berperan sebagai
kepala atau pemimpin rumah tangga dan bertanggung jawab keluar yaitu menari
nafkah untuk memenuhi kebutuhan keluarga baik lahir maupun batin.
Sedang isteri
berperan sebagai mitra suami yang bertanggung jawab ke dalam, memenej urusan
rumah tangga, mengatur belanja keluarga mendidik ana dan lain-lain. Melihat
peran masing-masing jelas suami (laki-laki) dianggap mempunyai kelebihan dari
isteri (perempuan). Dengan kelebihan itulah sang suami dipercaya sebagai
nahkoda suatu rumah tangga.
Kelebihan laki-laki dari perempuan telah diungkap Al-Qur’an dlam
surah An-Nisa ayat 34 :
الرِّجَالُ قَوَّمُو نَ عَلىَ النِّسَا ءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ
بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita oleh karena
Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain
(wanita)…”
Bahay Al-Khauly
ketika menguraikan tafsir ayat 34 surat An-Nisa tersebut di atas menerangkan
bahwa kepemimpinan laki-laki atas perempuan itu mencakup dua segi tanggung
jawab sebagai berikut :
1.
Tanggung
jawab material (lahiriyah)
2.
Tanggung
jawab imaterial (bathiniyah)
Kepemimpinan laki-laki atas perempuan dalam tanggung jawabnya di
bidang materiil adalahseperti kewajiban mencari nafkah, baik pkin, mkan maupun
kebutuhan-kebutuhan materi lainnya (Bhay Al-Khauli, 1988:33).
Menurut Al-Khauly, mengapa laki-laki yang harus memimpin atas
perempuan, ialah karena keadaan kondisi perempuan itu sendiri secara kodrati
tercipta untuk dipersiapkan hamil, melahirkan, menyusui, serta tugas-tugas
berat lainnya yang melemahkan kondisi badannya. Selain itu bahwa perempuan
tidak mempunyai kekuasaan melawan musuh yang menyerangnya, maka secara tabiat
dan kodrati, laki-lakilah yang bertugas untuk mempertahankan dan melindungi
mereka dari musuh. Dari sinilah Islam mewajibkan jihad atas laki-laki dan
menganggapnya sebagai laki-lakiyang tidak berguna bila tidak berjihad dalam
hidupnya (Bahay Al-Khauly, 1988:98).
Kartini Kartono dalam bukunya Psikologi Perempuan menerangkan
tentang perbedaan karakter perempuan dan pria, bahwa sesungguhnya ada perbedaan
esensial pada karakter erempuan dewasa dan pria dewasa itu sudah diakui orang
sejak beribu-ribu tahun yang lalu. Baik ahli pikir, para pujangga, maupun
buku-buku agama telah memaparkan perbedan ini. Sepanjang sejarah manusia, orang
tidak pernah menyatakan bahwa fisik maupun psikis perempuan itu sama dengan
milik pria (Kartini Kartono, 1989:177).
Dalam abad ke-19 urai Kartini Kartono selanjutnya, terutama di
bawah pengaruh gerakan-gerakan perempuan yang secara sistematis memperjuangkan
hak-hak persamaan atau emansipasi banyak orang berusaha untuk menghilangkan
perbedaan hakiki antara laki-laki dan perempuan. Terutama orang berusaha
memperjuangkan persamaan hak dan kewajiban, yaitu sebagai warga negara. Namun
betapa pun hebatnya perjuangan feministis ini, orang toh senantiasa menyadari
aan adanya perbedaan-perbedaan yang fundamental antara kaum pri dan perempuan.
Perbedaan tersebut dinyatakan antara lain: bahwa kaum laki-laki disebut sebagai
lebih egosentris atau lebih self oriented. Pria cenderung berperan sebagai
pengambil inisiatif untuk memberikan stimulus dan pengarahan, khususnya bagi
kemajuan, pria menganggap dunia ini sebagai miliknya, sebagai ruang untuk
berprestasi dan untuk bekerja. Segenap kegiatan dan hidupnya senantiasa
dikaitkan pada macam-macam proyek dan material karyanya. Dia selalu berusaha
mengejar cita-citanya dengan segla macam sarana dan daya upaya baik yang luhur
maupun yang jahat. Oleh karena itu hidupnya dianggap sebagai substansi yang
otonomi, juga dilihat sebgai satu prospek yang mengarah pada masa jauh ke
depan. Berkaitan dengan ini kegiatan kaum laki-laki bersifat ekspansif dan
agresif yaitu penuh daya serang untuk menguasai situasi dan ruang lingkup
hidupnya, serta lebih bernafsu memperluas kekuasaannya.
Perempuan adalah sebaliknya, biasanya ia tidak agresif. Sifatnya
lebih pasif, lebih “besorgend”, lebih “open”, attent, suka
melindungi memelihara, mempertahankan. Ringkasnya bersifat “conservand”,
memupuk, memelihara dan mengawetkan terhadap barang-barang dan manusia lain.
Oleh fungsinya sebagai “pemelihara” itu, perempuan dibebani oleh alam dengan
sifat-sifat kelembutan dan keibuan, tanpa mementingkan diri sendiri dan tidak
mengharapkan balas jasa bagi segala perbuatannya (Kartini Kartono, 1989: 180).
Dari uraian di atas maka “pas” laki-laki (suami) sebagai pemimpin
rumah tangga, sedang posisi perempuan (isteri) sebagai mitra dalam mengarungi
kehidupann. Kalaupun hadis pokok ada bias gender namun bukanlah “gender
inequality” yang menimbulakan subordinasi. Kelebihan dan kekurangan antara
laki-laki dan perempuan sifatnya saling melengkapi.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
:
1.
Kaum
laki-laki (suami) diakui sebagai kepala rumah tangga karena kaum laki-laki
mempunyai kelebihan esensial dari kaum perempuan.
2.
Kaum
perempuan (isteri) diakui sebagai mitra suami dalam menjalankan biduk rumah
tangga, meliputi tanggung jawab ke dalam, memenej keuangan belanja rumah
tangga, mengasuh serta mendidik anak-anak dan lain-lain.
3.
Kelebihan
dan kekurangan antara laki-laki dan perempuan sifatnya saling melengkapi bukan
merendahkan satu sama lainnya. Jadi bias gender yang terdapat dalam hadis pokok
bukanlah termasuk kategori “gender inaquality” merugikan perempuan.

0 komentar:
Posting Komentar